kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Ketentuannya


Rabu, 19 Maret 2025 / 12:36 WIB
Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Ketentuannya
ILUSTRASI. OJK akhirnya memberikan stimulus dengan memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa menggelar RUPS


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa emiten boleh melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada pasal 7 POJK 13/2023.

Di mana, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

"Pelaksanaan buyback saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3). 

Inarno menyampaikan porsi buyback saham sudah ditentukan dan besarannya tak jauh berbeda saat pandemi Covid-19 sekitar 20% dari jumlah saham yang beredar. 

Baca Juga: TOK! OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS

"Ya, jadi sekitar 20% (saham yang boleh di buyback dan kami batasi status kondisi pasar yang sedang berfluktuasi signifikan selama enam bulan," jelas dia.

Secara rinci, POJK 29/2023 mengatur tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Ada beberapa ketentuan buyback yang diatur oleh OJK. 

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 di POJK 13/2023. 

Pasal 5 mengacu emiten wajib memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham memenuhi beberapa ketentuan. 

Pertama, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan emiten secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Kedua, menggunakan dana internal emiten.

Ketiga, bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun. 

Baca Juga: IHSG Tertekan! OJK: Pasar Modal Indonesia dalam Status Berfluktuasi Signifikan

Dalam Pasal 6, sumber dana yang akan digunakan untuk buyback yang dimaksud Pasal 5 berlaku juga untuk buyback karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Di Pasar 14, emiten yang sahamnya dicatatkan pada BEI dilarang membeli kembali sahamnya, jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham. 

Selanjutnya: Sri Mulyani Akui Lonjakan Restitusi Pajak Bikin Setoran Pajak Melempem di Awal Tahun

Menarik Dibaca: Merugi Empat Tahun Terakhir, Jasa Marga (JSMR) Menutup Anak Usaha Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×