Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan emiten bisa gelar pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini MENJADI stimulus yang diberikan oleh otoritas bursa.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan, saat ini merupakan kondisi pasar yang berfluktuatif signifikan.
"Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
Inarno bilang, meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca Juga: Harga Murah, Pengendali Rajin Borong Saham Perusahaan Beberapa Waktu Terakhir
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi dengan buyback tanpa RUPS berlaku sampai enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan OJK pada 18 Maret 2025," ucap Inarno.
Dia berharap stimulus ini bisa memberikan sinyal positif bahwa emiten di Indonesia memiliki fundamental yang baik serta memberikan kepercayaan diri kepada pelaku pasar.
"Stimulus ini juga diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam melakukan aksi korporasi dalam mengurangi tekanan harga saham," kata Inarno.
Selanjutnya: Panduan Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Menarik Dibaca: Resep Nasi Telur Ceplok Scallion Oil, Menu Sahur Simpel yang Bikin Nafsu Makan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News