kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

IHSG Tertekan! OJK: Pasar Modal Indonesia dalam Status Berfluktuasi Signifikan


Rabu, 19 Maret 2025 / 11:16 WIB
IHSG Tertekan! OJK: Pasar Modal Indonesia dalam Status Berfluktuasi Signifikan
ILUSTRASI. OJK tetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK 13/2013 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan, emiten bisa melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai stimulus untuk pasar modal Indonesia.  

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di BEI mengalami tekanan sejak September 2024. 

Sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK 13/2013 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Baca Juga: TOK! OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 

"Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," kata Inarno. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×