kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Emas rebound seiring melambatnya laju indeks dollar


Kamis, 26 April 2018 / 09:39 WIB
Emas rebound seiring melambatnya laju indeks dollar
ILUSTRASI. Harga emas


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pasca menyentuh level terendah lima pekan terakhir, harga emas akhirnya rebound pada perdagangan Kamis (26/4).

Mengutip Bloomberg, harga emas kontrak pengiriman Mei 2018 di Commodity Exchange dibuka menguat 0,15% menjadi US$ 1.324,80 per ons troi pada pukul 08.25 WIB.

Emas mendapat sedikit katalis positif dari pergerakan indeks dollar Amerika Serikat (AS) yang mulai tertahan. Pada pukul 08.25 WIB, indeks dollar hanya naik tipis 0,01% ke level 91,179.

Sebelumnya, emas menyentuh level terendah lima pekan karena serangkaian katalis negatif. Daniel Ghali, Ahli Strategi TD Securities kepada Reuters, Kamis, menyebut, imbal hasil US Treasury tenor 10 tahun yang menyentuh 3% menyebabkan emas menjadi investasi yang kurang menarik, karena tidak memberikan bunga.

Kemudian sikap AS yang mengatakan berpeluang mencapai kesepakatan perdagangan dengan China juga meredakan kekhawatiran perang dagang.

Di saat yang sama indeks dollar AS juga naik ke level tertinggi empat bulan terhadap sekeranjang mata uang. Pasar saham turun pada Rabu (25/4). Emas tidak lagi dipandang sebagai pelarian dari ketidakpastian politik dan keuangan.

"Perkembangan dollar akan menjadi pendorong utama sentimen emas jangka pendek," imbuh Stephen Innes, Kepala Perdagangan APAC di OANDA, seperti dilansir Reuters.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×