Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran dividen pasca pembahasan terkait pembagian dividen dalam proses demutualisasi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 28 Oktober 2026.
Besaran dividen akan diputuskan setelah pembahasan tentang rencana bisnis dan demutualisasi rampung dibahas.
Sebelum menyimpulkan terkait besaran dividen, pembahasan dengan para pemegang saham akan terlebih dahulu menyinggung soal rencana bisnis yang membutuhkan alokasi anggaran investasi serta saldo laba ditahan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kupon SBR015, Lebih Tinggi dari SBR014
“Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK juga mengatur tentang pencadangan, operasional, dan pengembangan BEI yang membutuhkan anggaran.
“Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi juga mengatakan, besaran dividen BEI akan ditetapkan melalui mekanisme RUPSLB.
OJK sendiri tidak menetapkan secara pasti porsi dividen yang wajib diberikan BEI kepada pemegang saham. Yang jelas, pembagian dividen BEI nantinya tidak perlu meminta izin lagi secara khusus kepada OJK.
Baca Juga: Rupiah Menuju Pelemahan Mingguan Terbesar Sejak Mei, Tertekan Yield AS
“Dividennya sendiri itu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS,” katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat.
Asal tahu saja, pembagian dividen menjadi salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Pembagian dividen ini dilakukan setelah BEI resmi mengimplementasikan demutualisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














