Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
Badan bank tanah dan badan usaha pengelola investasi negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan dibentuk untuk mendukung investasi dan ekonomi. Isnaputra menekankan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: UU Cipta Kerja dikritik 35 investor global, ini respons kepala BKPM
Semua sektor menurut Isnaputra pada dasarnya terbuka untuk menerima investasi. "Kami pikir ini bisa menjadi positif untuk valuasi perusahaan menara telko karena akan memungkinkan lebih mudah bagi pendatang baru untuk mengakuisisi pemain yang sudah ada daripada memulai dari awal," terang dia dalam riset.
Dalam Undang-undang juga memberikan insentif (0% royalti) untuk perusahaan batubara yang bergerak dalam pemrosesan nilai tambah. Yakni berupa pembebasan pajak atas dividen. Dividen yang diterima oleh individu dan entitas domestik tidak akan dikenakan pajak selama mereka diinvestasikan kembali di Indonesia.
Peraturan itu berlaku untuk dividen yang diterima dari entitas luar negeri asalkan jumlah yang diinvestasikan kembali setidaknya 30% dari pendapatan.
Perusahaan yang memiliki imbal hasil alias yield dividen menarik adalah BJBR (10,1%), DMAS (6,9%), HMSP (6,5%), INDF (4,2%), RALS (4,6%) dan PTBA (5,9%).
Baca Juga: IHSG naik empat hari berturut-turut, berikut prediksi untuk perdagangan Jumat (9/10)
Maybank merinci beberapa saham yang disarankan adalah:
1. AKRA ditargetkan di Rp 3.800 per saham
2. ASII ditargetkan di Rp 7.000 per saham
3. BBNI ditargetkan di Rp 6.200 per saham
4. DMAS ditargetkan di Rp 250 per saham
5. ICBP ditargetkan di Rp 11.500 per saham
6. INCO ditargetkan di Rp 5.000 per saham
7. KLBF ditargetkan di Rp 1.800 per saham
8. PTBA ditargetkan di Rp 2.450 per saham
9. SMGR ditargetkan di Rp 13.000 per saham
10. UNTR ditargetkan di Rp 29.000 per saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News