Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Perwakilan Manajemen Kampoeng Kurma menekankan bisnis yang dijalankan perusahaan bukan investasi.
"Dari awal, bisnis kami adalah jual beli tanah atau kavling, bukan investasi keuangan seperti yang selama ini dibicarakan orang," jelas Sari Kurniawati, perwakilan manajemen Kampoeng Kurma kepada Kontan.co.id Jumat (15/11).
Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bisnis Kampoeng Kurma sebagai investasi. Sari bilang, Kampoeng Kurma hanya menjual kavling. Nah, sebagai bonus pembeli atau konsumen, pihaknya memberikan lima pohon kurma.
Sari mengaku manajemen juga memberikan edukasi kepada konsumen, ketika pohon kurma berbuah dalam waktu antara 3,5 tahun dan 7 tahun, konsumen bisa mendapatkan keuntungan dari sana.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi pastikan bisnis Kampoeng Kurma tidak berizin
Namun, Sari menegaskan pihaknya tidak menjanjikan keuntungan, melainkan memberikan gambaran potensi keuntungan yang bisa diperoleh konsumen lewat menanam pohon kurma.
"Selama masa bonus sekitar 5 tahun, manajemen yang merawat pohonnya," ungkapnya.
Terkait bisnisnya yang tidak terdaftar, sekali lagi Sari menegaskan bahwa Kampoeng Kurma bukan bisnis investasi, melainkan hanya jual beli tanah.
Dia juga bercerita, di tahun 2017 Kampoeng Kurma telah mendaftarkan bisnis usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dari pengajuan izin tersebut, Kampoeng Kurma memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah. Dalam SIUP tersebut, terdapat keterangan barang/jasa dagangan utama yakni perdagangan besar hasil pertanian - kegiatan konsultasi manajemen.
"Itu karena, nomenklatur perdagangan kavling belum ada saat kami mendaftar, dan kami direkomendasikan ambil SIUP tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, pihak manajemen Kampoeng Kurma menyayangkan keputusan Satgas Waspada Investasi yang menetapkan perusahaan sebagai bagian dari investasi ilegal. Menurutnya, pihak Kampoeng Kurma tidak merasa pernah mendapat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan investasi ilegal yang diumumkan Satgas 28 April 2019 lalu.
Terkait pengembalian dana atau refund, Sari meminta konsumen bersabar, mengingat adanya prosedur yang perlu dipenuhi sampai dana bisa dikembalikan. Namun, Sari juga belum bisa menjamin dana akan cair di Maret 2020, karena itu kembali pada kebijakan manajemen.
Adapun prosedur yang perlu dipenuhi konsumen untuk mendapatkan dananya kembali yakni mengisi formulir yang dibuat Manajemen Kampoeng Kurma, memberikan lampiran KTP, Kartu Keluarga hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang asli. Proses tersebut juga melibatkan orang ketiga seperti notaris dan diklaim membutuhkan waktu.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi tak bisa menjamin dana korban Kampoeng Kurma kembali 100%
Sari juga mengaku jika ada beberapa konsumen yang belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) lantaran ada kendala teknis. "Kami mengakui ada timeline yang tidak tercapai sesuai keinginan perusahaan termasuk AJB, itu karena enggak kita kerjakan sendiri tapi juga melibatkan pihak ketiga dan juga membutuhkan kelengkapan data," paparnya.
Kampoeng Kurma juga pernah ditipu mediator, di mana saat membeli lahan yang diperoleh justru lahan berisi kuburan. Namun, Sari memastikan bahwa tidak ada konsumen yang memperoleh kavling berisikan lahan kuburan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan konsumen mengenai kas perusahaan, yang tersisa Rp 5 juta, Sari menjelaskan bahwa manajemen menjawab sesuai kondisi saat itu. Namun, itu belum termasuk kas di lokasi kavling lainnya.
"Intinya kami berkomitmen untuk memberikan hak konsumen yang mengajukan refund. Untuk itu diharapkan kesabarannya, karena itu butuh waktu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News