kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Satgas Waspada Investasi pastikan bisnis Kampoeng Kurma tidak berizin


Jumat, 15 November 2019 / 13:19 WIB
Satgas Waspada Investasi pastikan bisnis Kampoeng Kurma tidak berizin
ILUSTRASI. Tawaran investasi agribisnis lahan dan kebun tanaman kurma oleh Kampoeng Kurma. Satgas sempat mengundang pengurus Kampoeng Kurma sebelum akhirnya masuk daftar investasi ilegal di 28 April.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari maraknya kasus investasi bodong Kampoeng Kurma, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada investasi berkedok perkebunan dan penanaman pohon.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengundang pengurus Kampoeng Kurma, sebelum akhirnya masuk radar daftar investasi ilegal di 28 April. Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (15/11), Tongam menekankan bahwa saat dipanggil pihak manajemen tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, bahwa Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

Baca Juga: Viral Kampoeng Kurma: Dijanjikan pembangunan fasilitas lengkap hingga cek kosong

"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi," jelas Tongam dalam pernyataan resminya.

Satgas juga sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Baca Juga: Dapat ancaman dari manajemen, ini jawaban korban Kampoeng Kurma

"Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/tidak mati/tidak ditebang oleh orang lain," tegasnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×