kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dituduh melakukan investasi bodong, begini reaksi manajemen Kampoeng Kurma


Sabtu, 16 November 2019 / 06:35 WIB
Dituduh melakukan investasi bodong, begini reaksi manajemen Kampoeng Kurma


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Perwakilan Manajemen Kampoeng Kurma menekankan bisnis yang dijalankan perusahaan bukan investasi. 

"Dari awal, bisnis kami adalah jual beli tanah atau kavling, bukan investasi keuangan seperti yang selama ini dibicarakan orang," jelas Sari Kurniawati, perwakilan manajemen Kampoeng Kurma kepada Kontan.co.id Jumat (15/11).

Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bisnis Kampoeng Kurma sebagai investasi. Sari bilang, Kampoeng Kurma hanya menjual kavling. Nah, sebagai bonus pembeli atau konsumen, pihaknya memberikan lima pohon kurma. 

Sari mengaku manajemen juga memberikan edukasi kepada konsumen, ketika pohon kurma berbuah dalam waktu antara 3,5 tahun dan 7 tahun, konsumen bisa mendapatkan keuntungan dari sana. 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi pastikan bisnis Kampoeng Kurma tidak berizin

Namun, Sari menegaskan pihaknya tidak menjanjikan keuntungan, melainkan memberikan gambaran potensi keuntungan yang bisa diperoleh konsumen lewat menanam pohon kurma. 

"Selama masa bonus sekitar 5 tahun, manajemen yang merawat pohonnya," ungkapnya. 

Terkait bisnisnya yang tidak terdaftar, sekali lagi Sari menegaskan bahwa Kampoeng Kurma bukan bisnis investasi, melainkan hanya jual beli tanah. 

Dia juga bercerita, di tahun 2017 Kampoeng Kurma telah mendaftarkan bisnis usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dari pengajuan izin tersebut, Kampoeng Kurma memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah. Dalam SIUP tersebut, terdapat keterangan barang/jasa dagangan utama yakni perdagangan besar hasil pertanian - kegiatan konsultasi manajemen. 

"Itu karena, nomenklatur perdagangan kavling belum ada saat kami mendaftar, dan kami direkomendasikan ambil SIUP tersebut," ujarnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×