Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengesahkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal.
Sejauh ini pelanggaran yang marak terjadi di pasar modal meliputi insider trading, manipulasi harga, dan perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan beberapa pihak secara ilegal.
Baca Juga: IHSG terjun 1,21% pada perdagangan Jumat (24/7), berikut pemicunya
Lantas, apakah kerugian yang dialami investor akibat praktek insider trading hingga perdagangan semu bisa digantikan dengan disgorgement fund?
Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menilai, sebenarnya kerugian akibat insider trading dan perdagangan semu bisa saja digantikan dengan disgorgement fund. Hanya saja, Teguh menilai hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit melarang adanya market maker dan praktek goreng menggoreng saham.
“Kalau di Amerika Serikat sudah ada. Kalau kita di sini pasal karet semua. Tidak secara jelas memberikan sanksi pidana,” ujar Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7).
Teguh mencontohkan, negeri Paman Sam tersebut memiliki Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, yang merupakan badan independen yang memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan-peraturan di bidang perdagangan efek.
Baca Juga: Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya
Teguh mengatakan, OJK ala Amerika Serikat tersebut memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dibanding OJK ala Indonesia, salah satunya adalah kewenangan untuk mempidanakan pelanggar UU pasar modal.
Di lain sisi, kewenangan OJK saat ini hanya sebatas pemberian sanksi dan pencabutan izin, sementara pemberian pidana hanya bisa dilakukan kejaksaan.
Selain itu, SEC juga memberikan definisi yang gamblang dan jelas mengenai jenis pelanggaran pasar modal. Mengutip laman resmi SEC (www.sec.gov), di sana terdapat kriteria-kriteria yang dikategorikan perbuatan insider trading beserta sanksi yang akan ditimpakan.
Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM
Selain itu, OJK juga dituntut untuk lebih memperkuat fungsi pengawasannya. Seharusnya, kasus financial planner ternama yang baru-baru ini terkuak ke permukaan menjadi cambukan bagi OJK untuk membenahi system pasar modal tanah air.
Secara umum Teguh menilai, tujuan dari beleid ini memang bagus. Tetapi aturan ini justru akan menimbulkan masalah baru bagi investor jika tidak ada definisi yang jelas mengenai jenis pelanggaran dan kerugian apa saja yang bisa di-cover oleh disgorgement fund.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News