kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Disgorgement fund ganti kerugian akibat insider trading, ini kata analis


Jumat, 24 Juli 2020 / 20:35 WIB


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

Di lain sisi, kewenangan OJK saat ini hanya sebatas pemberian sanksi dan pencabutan izin, sementara pemberian pidana hanya bisa dilakukan kejaksaan.

Selain itu, SEC juga memberikan definisi yang gamblang dan jelas  mengenai jenis pelanggaran pasar modal.  Mengutip laman resmi SEC (www.sec.gov), di sana terdapat kriteria-kriteria yang dikategorikan perbuatan insider trading beserta sanksi yang akan ditimpakan.

Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM

Selain itu, OJK juga dituntut untuk lebih memperkuat fungsi pengawasannya. Seharusnya, kasus financial planner ternama yang baru-baru ini terkuak ke permukaan menjadi cambukan bagi OJK untuk membenahi system pasar modal tanah air.

Secara umum Teguh menilai, tujuan dari beleid ini memang bagus.  Tetapi aturan ini justru akan menimbulkan masalah baru bagi investor jika tidak ada definisi yang jelas mengenai jenis pelanggaran dan kerugian apa saja yang bisa di-cover oleh disgorgement fund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×