Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
Di lain sisi, kewenangan OJK saat ini hanya sebatas pemberian sanksi dan pencabutan izin, sementara pemberian pidana hanya bisa dilakukan kejaksaan.
Selain itu, SEC juga memberikan definisi yang gamblang dan jelas mengenai jenis pelanggaran pasar modal. Mengutip laman resmi SEC (www.sec.gov), di sana terdapat kriteria-kriteria yang dikategorikan perbuatan insider trading beserta sanksi yang akan ditimpakan.
Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM
Selain itu, OJK juga dituntut untuk lebih memperkuat fungsi pengawasannya. Seharusnya, kasus financial planner ternama yang baru-baru ini terkuak ke permukaan menjadi cambukan bagi OJK untuk membenahi system pasar modal tanah air.
Secara umum Teguh menilai, tujuan dari beleid ini memang bagus. Tetapi aturan ini justru akan menimbulkan masalah baru bagi investor jika tidak ada definisi yang jelas mengenai jenis pelanggaran dan kerugian apa saja yang bisa di-cover oleh disgorgement fund.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News