kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya


Jumat, 24 Juli 2020 / 18:45 WIB
Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). IHSG ditutup melemah 18,789 poin atau 0,37 persen di level 5.079,58. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal.

Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor.

Baca Juga: IHSG anjlok 1,21% ke 5.082 ke pada akhir perdagangan Jumat (24/7), asing lepas TLKM

Namun, alih-alih memberikan solusi bagi investor, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan aturan anyar ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pelaku pasar. Salah satu sebabnya adalah masih mengawangnya definisi mengenai bentuk kerugian yang bisa diganti menggunakan disgorgement fund.

“Saya khawatir nantinya justru menimbulkan kesan bahwa seluruh kerugian nantinya akan diganti. Kalau misalnya IHSG turun, saham investor juga turun, apakah nanti akan diganti?,” ujar Teguh saat dihubungi Kontan.co,id, Jumat (24/7).

Teguh mengatakan, sebenarnya saat ini sudah ada aturan untuk mengganti kerugian yang dialami investor.  Salah satunya adalah Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF (PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek). Namun menurut Teguh, aturan ini kurang berjalan maksimal.

“Jadi sebenarnya bukan di peraturannya, tetapi implementasinya bisa berjalan atau tidak. Implementasikan  yang sudah ada saja. Jangan bikin lagi aturan yang baru tetapi justru membuat bingung,” sambung dia.

Baca Juga: IHSG tumbang 0,91% ke 5.098 di akhir sesi I, Jumat (24/7)

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada juga menilai, akan lebih baik bagi OJK untuk menggodok dan mematangkan baik-baik aturan ini. Misalkan, disgorgement fund ini diambil dari dana apa dan milik siapa saja.

Reza juga menegaskan, perlu adanya aturan yang tegas dan tidak multitafsir terkait definisi tindakan yang dikategorikan melanggar aturan pasar modal. Definisi ini juga berlaku untuk kerugian yang dialami investor agar menghindari adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan aturan ini.




TERBARU

[X]
×