Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia bersiap menyambut kehadiran bursa berjangka terbaru, yakni bursa berjangka khusus aset kripto, Digital Futures Exchange (DFX). Pemerintah sendiri menargetkan bursa aset kripto akan meluncur pada akhir Maret ini.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa rencana peluncuran bursa kripto masih sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Ia bilang DFX sudah memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
“Jadi tinggal proses finalisasi saja, terakhir Menteri Perdagangan sudah melaporkan persiapan bursa kripto kepada Presiden Jokowi,” kata Tirta kepada Kontan.co.id belum lama ini.
Sementara itu, Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan teknis seperti kantor DFX, sistem untuk perdagangan, pengawasan, pelaporan, dan sebagainya sudah dipresentasikan ke Bappebti dan sudah bisa digunakan. Bahkan, ia berujar, jika harus beroperasi besok sekalipun, DFX sudah siap.
Baca Juga: Pasar Aset Kripto Belum Bullish, Staking Bisa Jadi Pilihan Investasi
“Jadi posisi dari DFX memang sedang menunggu saja untuk dapat perizinan dan finalisasi,” kata Raymond kepada Kontan.co.id, Rabu (16/3).
Raymond menjelaskan, sejauh ini yang menjadi kendala molornya peluncuran bursa berjangka lebih dikarenakan industri kripto yang masih sangat baru. Alhasil, banyak pertimbangan dalam perumusan aturan yang membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, pemerintah sejauh ini sudah cukup akomodatif dalam persiapan pembentukan bursa ini.
Sebagai informasi, semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021. Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021. Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.
Sementara DFX sebagai calon bursa berjangka, sejatinya sudah disiapkan sejak Oktober 2020 silam. DFX sendiri merupakan inisiasi dari beberapa pedagang kripto, yakni Indodax, Zipmex, Upbit, dan Pintu.
Merujuk data dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, selain keempat pedagang kripto di atas, pemegang saham lainnya adalah Bursa Berjangka Jakarta, PT Teknologi Sinar Nusantara, PT Batasan, PT Indo Artha Digital, PT Jati Tekno Prima, PT Jasa Mulia Forexindo, dan PT Global Investa Cakrawala.
Baca Juga: Melirik Peluang dari Token Kripto Lokal Buatan Indonesia
Pada jajaran direksi DFX, selain Raymond, terdapat juga Jan Kristanto dan Iwan Ngaserin selaku direktur. Lalu posisi Presiden Direktur ditempati oleh Bagas Anindito Satriadi. Keempat nama ini bukanlah nama asing mengingat sebelum ini, keempatnya juga menempati jajaran direksi di keempat pedagang kripto di atas
Kendati begitu, Raymond memastikan ke depan tidak akan ada conflict of interest karena keempatnya saat ini sudah tidak lagi aktif menjabat di masing-masing perusahaan. Ia bilang, sesuai dari peraturan, para direksi di bursa berjangka tidak boleh rangkap jabatan.
Perjalanan Masih Panjang
Raymond mengatakan, selepas DFX mendapatkan izin untuk bursa berjangka, pihaknya masih harus mendapatkan izin khusus untuk perizinan bursa kripto. Ketika izin ini sudah didapat, barulah nanti DFX bisa beroperasi sebagai bursa aset kripto dan bersinergi dengan Bappebti untuk menjadi Self Regulatory Organization (SRO).
“Untuk ini, masih sulit memprediksi timeline-nya, karena sekali lagi, pemerintah pasti akan berhati-hati dan tidak terburu-buru mengingat industri kripto yang masih baru ini. Hanya saja, dari DFX berharap lebih cepat lebih baik,” imbuh Raymond.
Dengan adanya bursa kripto, Raymond bilang para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, ia menyebut para pedagang aset kripto yang ada harus bergabung agar bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.
Adapun saat ini, status para pedagang kripto di Indonesia masih sebagai calon pedagang. Kendati begitu, Bappebti sudah memberikan tanda terbit ke 11 calon pedagang yang sudah aktif, lalu terdapat juga 6 pedagang anyar yang baru mempunyai tanda daftar
Adapun 11 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti adalah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (DigitalExchange.id), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Luno Indonesia LTD (Luno), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), dan PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).
Sementara 6 pedagang kripto yang masih baru adalah PT Galad Koin Indonesia (Galad), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima), PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses), PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras), PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto), dan PT Aset Digital Indonesia (Incrypto).
“Mereka (para calon pedagang) nanti semuanya harus bergabung, tidak bisa berdiri sendiri seperti saat ini. Rencananya salah satu produk dari bursa kripto adalah produk futures, di mana semua pedagang ambilnya dari bursa, tidak bisa bikin sendiri,” terang Raymond.
Selain calon pedagang, Raymond juga menyebut DFX sudah menyiapkan sistem penunjang seperti lembaga kliring dan bank kustodian. Ia menjelaskan, DFX sudah mengajukan beberapa nama ke Bappebti. Jadi keputusan final siapa yang jadi lembaga kliring dan bank kustodian ada di Bappebti.
Nantinya, jika DFX sudah memiliki izin sebagai bursa kripto, ia berharap industri kripto di Indonesia akan jadi jauh lebih baik dan lebih maju. Pasalnya, seluruh transaksi kripto akan jadi tercatat dan memiliki laporan rutin secara periodik. Keamanan dan kenyamanan transaksi bagi masyarakat juga akan semakin terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News