kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,95   -0,48   -0.05%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digital Futures Exchanges Klaim Sudah Siap Beroperasi sebagai Bursa Aset Kripto


Kamis, 17 Maret 2022 / 18:27 WIB
Digital Futures Exchanges Klaim Sudah Siap Beroperasi sebagai Bursa Aset Kripto
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi

Dengan adanya bursa kripto, Raymond bilang para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, ia menyebut para pedagang aset kripto yang ada harus bergabung agar bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

Adapun saat ini, status para pedagang kripto di Indonesia masih sebagai calon pedagang. Kendati begitu, Bappebti sudah memberikan tanda terbit ke 11 calon pedagang yang sudah aktif, lalu terdapat juga 6 pedagang anyar  yang baru mempunyai tanda daftar

Adapun 11 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti adalah PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (DigitalExchange.id), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Luno Indonesia LTD (Luno), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), dan PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Sementara 6 pedagang kripto yang masih baru adalah PT Galad Koin Indonesia (Galad), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima), PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses), PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras), PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto), dan PT Aset Digital Indonesia (Incrypto).

“Mereka (para calon pedagang) nanti semuanya harus bergabung, tidak bisa berdiri sendiri seperti saat ini. Rencananya salah satu produk dari bursa kripto adalah produk futures, di mana semua pedagang ambilnya dari bursa, tidak bisa bikin sendiri,” terang Raymond.

Selain calon pedagang, Raymond juga menyebut DFX sudah menyiapkan sistem penunjang seperti lembaga kliring dan bank kustodian. Ia menjelaskan, DFX sudah mengajukan beberapa nama ke Bappebti. Jadi keputusan final siapa yang jadi lembaga kliring dan bank kustodian ada di Bappebti.

Nantinya, jika DFX sudah memiliki izin sebagai bursa kripto, ia berharap industri kripto di Indonesia akan jadi jauh lebih baik dan lebih maju. Pasalnya, seluruh transaksi kripto akan jadi tercatat dan memiliki laporan rutin secara periodik. Keamanan dan kenyamanan transaksi bagi masyarakat juga akan semakin terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×