kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DHL ajukan penawaran untuk mencaplok saham Lorena


Jumat, 16 Mei 2014 / 13:31 WIB
DHL ajukan penawaran untuk mencaplok saham Lorena
ILUSTRASI. Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral Bandung Instagram @gerejakatedralbandung


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik saham PT Eka Sari LorenaTransport Tbk (LRNA) telah melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan perusahaan logistik asal Jerman, DHL Express.

Sumber KONTAN yang mengetahui transaksi tersebut mengatakan, pihak DHL ingin mengakuisisi 50% saham Lorena. "Mereka mau masuk (beli saham LRNA) tiga sampai lima kali PBV (price to book value)," ujarnya.

Mekanisme transaksi, lanjut dia, saat ini masih dalam negosiasi. Namun, beberapa opsinya adalah transaksi di pasar negosiasi, penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), atau private placement.

Berhubung, perusahaan transportasi ini baru saja menjadi penghuni papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada April 2014, LRNA belum bisa melakukan aksi pasar modal minimal delapan bulan. Oleh karena itu, kemungkinan, mekanisme yang akan dilakukan adalah dengan crossing saham.

Sumber itu menambahkan, LRNA akan mengonsolidasikan terlebih dahulu anak usaha Grup Lorena yang bergerak di bidang logistik.

"LRNA akan akuisisi perusahaan logistik (Grup Lorena) dulu," kata dia. Sehingga, nanti LRNA akan menjadi perusahaan induk (holding company).

Infromasi saja, Grup perusahaan yang didirikan G.T Soerbakti ini memiliki dua perusahaan logistik, yaitu PT Eka Sari Lorena ESL Express dan PT Eka Sari Lorena (ESL) Logistics.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×