kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data Bappebti: Baru Ada 2 Pedagang Emas Digital yang Memiliki Izin


Jumat, 14 Januari 2022 / 10:49 WIB
Data Bappebti: Baru Ada 2 Pedagang Emas Digital yang Memiliki Izin
ILUSTRASI. Saat ini, masyarakat semakin meminati emas digital atau emas murni tanpa beban penyimpanan sebagai salah satu opsi investasi. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, masyarakat semakin meminati emas digital atau emas murni tanpa beban penyimpanan sebagai salah satu opsi investasi. 

Melalui emas digital, masyarakat tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam untuk dapat memiliki instrumen investasi beresiko rendah itu. 

Di tengah tren kenaikkan minat emas digital, ternyata baru ada dua perusahaan atau penyelenggara yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai pedagang emas digital. 

Pedagang emas digital antre dapat izin Bappepti 

Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita mengatakan, kedua penyelenggara itu ialah Treasury milik PT Indonesia Logam Pratama dan Sakumas milik PT Sehati Indonesia Sejahtera. 

“Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami,” kata dia, secara virtual, Kamis (13/1/2022). 

Baca Juga: Treasury Kantongi Lisensi Pedagang Emas Digital dari Bappebti

Ia bilang, saat masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang emas digital. 

Investasi emas digital perlu payung hukum Direktur Treasury Yudi mengatakan, popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi. 

Oleh karena itu, ia menilai, memang diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi. 

Baca Juga: Mulai Dilirik, Simak Potensi dan Keuntungan Emas Digital

"Kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan Bappebti dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital," katanya. 

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perusahaan pedagang emas resmi dengan cara mengakses situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappebti: Baru 2 Pedagang Emas Digital Berizin, yang Lain Antre Dapat Izin"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×