kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.488.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.539   26,00   0,17%
  • IDX 7.594   34,49   0,46%
  • KOMPAS100 1.179   5,57   0,47%
  • LQ45 942   4,21   0,45%
  • ISSI 229   1,25   0,55%
  • IDX30 483   1,91   0,40%
  • IDXHIDIV20 580   2,95   0,51%
  • IDX80 134   0,71   0,53%
  • IDXV30 142   0,43   0,31%
  • IDXQ30 161   0,70   0,44%

Dalam PKPU, PP Properti (PPRO) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi


Selasa, 15 Oktober 2024 / 06:59 WIB
Dalam PKPU, PP Properti (PPRO) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi
ILUSTRASI. Lagoon Avenue Mall di apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi yang dikembangan PP Properti (PPRO).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024.

Jumlah kupon yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,33 miliar.

Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti mengatakan bahwa pada 7 Oktober 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

PPRO selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

Baca Juga: Gugatan PKPU Dicabut, PP Properti (PPRO) Beri Penjelasan ke Bursa Efek Indonesia

"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang PKPU, selama proses PKPU terhadap PP Properti masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," ungkap Andek dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (14/10).

Dia menambahkan bahwa selama masa PKPU sementara, PP Properti akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Saat ini, PP Properti sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum maupun financial advisor.

Sekadar informasi, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B memiliki nilai pokok Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Selanjutnya: Menanti Kelanjutan Program HGBT, Ini Kata Para Pengusaha

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 14-17 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×