Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pencabutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dilayangkan ke perusahaan.
Asal tahu saja, pada tanggal 26 Agustus 2024, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara dengan Register Nomor: 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU Terdahulu) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan keputusan atas Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu terhadap PTPP yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia selaku Pemohon.
“Permohonan pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu tersebut diajukan oleh Pemohon dikarenakan adanya penawaran oleh Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai melalui penyelesaian bilateral yang dilakukan di luar pengadilan,” ujar Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk Deni Budiman dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: PP Properti (PPRO) Catat Penjualan Apartemen Louvin Jatinangor Capai 91,40%
Selama masa Permohonan PKPU Terdahulu tersebut, PPRO telah berupaya melakukan negosiasi negosiasi untuk menyepakati suatu skema penyelesaian yang dapat dilaksanakan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya terhadap masing-masing Pemohon.
Pada tanggal 9 September 2024, PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia selaku Pemohon pun kembali mengajukan permohonan PKPU kepada Perseroan yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Permohonan PKPU).
Deni mengatakan, PPRO sendiri masih berupaya untuk melakukan negosiasi dengan para pemohon agar dapat menyepakati skema penyelesaian kewajiban tertunggak perseroan kepada masing-masing pemohon.
Utang yang digunakan oleh pemohon untuk menjadi dasar Permohonan PKPU adalah utang yang sama dengan utang yang dijadikan dasar oleh pemohon dalam Permohonan PKPU Terdahulu. Sayangnya, belum diketahui berapa angka pasti yang menjadi dasar gugatan ke PPRO.
“Namun, hingga saat ini PPRO dan masing-masing pemohon belum mencapai kesepakatan untuk skema penyelesaian kewajiban tertunggak perseroan. Sehingga, PPRO belum melakukan pembayaran kewajiban,” katanya.
Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel PP Properti (PPRO) Terkerek Dampak Pembangunan IKN
Sampai saat ini, PPRO belum menerima relaas panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Deni menuturkan, sejak diajukannya Permohonoan PKPU Terdahulu hingga Permohonan PKPU, kinerja PPRO tidak terdampak. Hingga saat ini, kegiatan operasional maupun usaha PPRO tetap berjalan seperti biasa. Perkara PKPU itu juga tidak berdampak terhadap kondisi keuangan PPRO yang sedang berjalan, termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan kreditur.
PPRO pun berkomitmen untuk terus melakukan negosiasi untuk menyepakati skema penyelesaian kewajiban tertunggak.
“Namun, hingga tanggal keterbukaan informasi ini, baik PPRO dan masing-masing pemohon belum mencapai kesepakatan atas skema penyelesaian kewajiban tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya: Pemerintah China Naikkan Usia Pensiun, Begini Dampak Ekonomi bagi Negeri Tirai Bambu
Menarik Dibaca: 7 Tips Mencegah Mabuk Kendaraan dan Muntah saat Bepergian di Perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News