Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Baca Juga: Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto
Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan. Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti.
Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
Baca Juga: Penerbit Indeks Investasi Kelas Dunia Berniat Menerbitkan Indeks Uang Kripto