kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,02   6,42   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto


Kamis, 17 Juni 2021 / 22:21 WIB
Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto
ILUSTRASI. Pemberian pajak diharapkan bisa menjadi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri aset kripto yang pesat dan eksponensial membuat pemerintah mengkaji untuk memajaki industri yang satu ini. Pemberian pajak diharapkan bisa menjadi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, saat ini pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia. 

Wisnu menjelaskan, pajak yang berlaku pada aset kripto saat ini adalah PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Nantinya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final

“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Untuk besarannya juga masih kami kaji,” ujar Wisnu pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis (17/6).

Baca Juga: Penerbit Indeks Investasi Kelas Dunia Berniat Menerbitkan Indeks Uang Kripto

Wisnu berharap, dengan adanya pajak untuk aset kripto, nantinya bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri. 

Pada kesempatan yang sama, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku menyambut positif adanya rencana pemajakan aset kripto karena akan membuat pasar kripto di Indonesia lebih berkembang. 

Lebih lanjut, dengan adanya pajak pada aset kripto, investor justru akan mendapat perlindungan tambahan. Pasalnya, dengan transaksi yang telah dikenakan pajak, artinya transaksi tersebut diakui oleh negara. “Dengan demikian, transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia,” ujar Oscar. 

Baca Juga: Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun

Sementara, CMO Tokocrypto Nanda Ivens menilai adanya pajak akan sangat bagus untuk legitimasi pasar kripto di Indonesia. Namun, ia mengingatkan, pengenaan pajak pada aset kripto wajib dibahas oleh semua pemangku kepentingan, tidak hanya regulator. Menurutnya, pihak-pihak seperti pedagang aset kripto dan pakar-pakar terkait harus dilibatkan dalam rencana tersebut. 

“Jangan lupa mempertimbangkan investor, karena industri kripto ini berbasis komunitas dan driven by investors. Jadi, jangan sampai nilai pajaknya justru menjadi masalah untuk para pembeli kripto, justru nanti akan merugikan karena berpotensi membuat mereka kabur ke exchange luar,” imbuh dia.

Baca Juga: Harga Bitcoin turun ke US$ 38.000, terbebani pernyataan The Fed yang hawkish

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×