Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang 2010 telah memberikan sanksi administratif bagi beberapa perusahaan Manajer Investasi (MI). Sanksi yang diberikan Bapepam-LK bersifat administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Berdasarkan data Bapepam-LK, ada enam MI yang terkena sanksi administratif. Keenam MI itu antara lain: PT Credit Suisse Investment Management Indonesia, PT Falcon Asia Resources Management, PT Asia Kepitalindo Securities.
Selain itu, Bapepam juga memberikan sanksi kepada PT AmCapital Indonesia, PT Ekokapital Sekuritas, dan PT Masindo Artha Securities.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News