kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

CPRO dapat ijin hearing restrukturisasi utangnya


Senin, 25 Februari 2013 / 15:30 WIB
CPRO dapat ijin hearing restrukturisasi utangnya
ILUSTRASI. Representations of cryptocurrencies Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin are placed on PC motherboard in this illustration taken, June 29, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk melakukan restrukturisasi obligasi sepertinya akan berjalan lancar. Pasalnya, pengadilan Singapura telah memberikan ijinnya kepada CPRO untuk melakukan pertemuan (hearing)  melalui Order of Court dengan para pemegang obligasi.

Menurut Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO, hal ini merupakan bagian integral dari pengesahan scheme of arragemnet restrukturisasi obligasi. "Restrukturisasi ini kami perkirakan akan rampung pada Mei 2013 mendatang," jelasnya dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dia menambahkan, setelah proses hearing, tahap selanjutnya yang akan dilakukan yakni proses voting dengan para pemegang obligasi.

"Kami akan segera menginformasikan kepada BEI apabila proses tersebut sudah dapat dilaksanakan," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, CPRO berencana melakukan restrukturisasi obligasi anak perusahaan senilai US$ 325 juta. Dengan restrukturisasi obligasi tersebut, maka obligasi yang seharusnya jatuh tempo tahun 2012 menjadi 2020. Sementara itu, beban bunga yang tadinya harus dibayarkan sebesar 11% per tahun berkurang menjadi 2% (tahun ke-1 dan ke-2), 4% (tahun ke-3 dan ke-4), 6% (tahun ke-4 dan ke-5), dan 8% (tahun ke-6 dan ke-8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×