Reporter: Issa Almawadi |
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi batas waktu hingga semester I tahun ini bagi PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk menyelesaikan permasalahan restrukturisasi utang. Jika melewati batas itu, BEI akan langsung melakukan penghapusan secara paksa (force delisting) perusahaan bisnis tambak udang tersebut.
"Batas waktu bagi CPRO semester I tahun ini, sama seperti 6 perusahaan terancam delisting lainnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Jumat (4/1).
Head Corporate Communication CPRO, George Basoeki menjelaskan, pihaknya terus memproses restrukturisasi obligasi senilai US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Pte Ltd. George yakin, proses yang dilakukan terus berjalan.
Sementara, konsultan hukum CPRO di Singapura, Premier Law dalam keterbukaan ke BEI menyatakan, proses restrukturisasi utang CPRO akan selesai maksimal pada Mei 2013.
Seperti diketahui, CPRO bersama 6 emiten lainnya yakni PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), PT Amstelco Indonesia (INCF), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), mendapat ancaman delisting dari BEI.
Rencana tersebut bisa saja terealisasi jika tidak ada perkembangan bisnis yang jelas hingga sepanjang semester I tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News