kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CPAM menerbitkan reksadana anyar


Sabtu, 23 April 2016 / 14:05 WIB
CPAM menerbitkan reksadana anyar


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT CIMB–Principal Asset Management alias CPAM berencana menerbitkan produk reksadana syariah dengan aset dasar efek saham asing. Jika tak ada aral melintang, produk teranyar ini melenggang pada Mei 2016. 

Reksadana ini bakal bertajuk Reksa Dana Syariah CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD). 

Head of Business Alliances CPAM Tito G. Tambayong menyatakan, perusahaan ini akan mengendapkan dana pada efek saham syariah dari 10 negara di kawasan Asia Pasifik.

Antara lain, Indonesia, Filipina, India, Korea Selatan, Malaysia, Singapura dan China (H-Shares). "Kecuali Jepang. Indeks acuannya menggunakan MSCI AC Asia Pacific Ex-Japan Islamic Index (USD)," terangnya. 

Sesuai kebijakan investasi reksadana saham, perusahaan wajib menempatkan dana minimal 80% pada efek saham syariah yang tertera pada daftar efek syariah. Lalu maksimal 20% parkir pada instrumen pasar uang semisal deposito syariah maupun sukuk bertenor kurang dari setahun. 

Sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimal 51% aset reksadana anyar ini wajib diputar pada efek syariah luar negeri. "Kami bekerja sama dengan tim investasi CPAM dari regional," paparnya. 

Tito berpendapat, produk reksadana ini akan sesuai bagi investor berhorizon investasi jangka panjang yang ingin berinvestasi pada efek saham syariah luar negeri. 

Nah, investor yang ingin mengoleksi reksadana saham syariah offshore tersebut dapat melakukan pembelian awal minimal sebesar US$ 10.000. Pembelian selanjutnya minimum US$ 100. Penjualan kembali juga minimal US$ 100 per transaksi. 

Perusahaan akan mengutip biaya pembelian maksimal 2% dari nilai transaksi. Penjualan kembali terkena biaya maksimum 2%. 

Jika investor mengalihkan aset ke reksadana lain, bakal dikutip biaya maksimum 2%. Ada pula biaya imbalan jasa manajer investasi maksimal 5% per tahun serta biaya bank kustodian maksimum 1% per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×