kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cemas krisis Eropa kian mendalam, rupiah tertekan untuk hari yang kedua


Senin, 18 Juli 2011 / 17:16 WIB
Cemas krisis Eropa kian mendalam, rupiah tertekan untuk hari yang kedua
ILUSTRASI. Suasana The Baron Hill of Guci. Dok: Instagram The Baron Hill of Guci.


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rupiah tertekan untuk hari kedua karena kekhawatiran krisis utang Eropa semakin mendalam. Sentimen tersebut berimbas surutnya permintaan atas aset emerging market yang berimbal hasil lebih tinggi. Harga obligasi juga tumbang.

Mata uang Garuda melemah 0,2% ke level Rp 8.558 per dollar AS, hingga pukul 4 sore di Jakarta. Rupiah sudah menguat 4,9% di tahun ini.

Indeks regional MSCI Asia Pasifik jatuh setelah Presiden Bank Sentral Eropa Jean-Claude Trichet menegaskan ECB tidak akan menjamin obligasi dari negara yang default. Para pemimpin Eropa akan mengadakan pertemuan puncak pada 21 Juli sebagai upaya menghentikan krisis utang.

Analis PT Commonwealth Bank Mika Martumpal menyebut, seperti mata uang Asia lainnya, rupiah tertekan karena krisis utang Eropa. "Pelemahan ini mungkin bersifat sementara karena terkait Eropa. Fundamental ekonomi Indonesia kuat," ujarnya.

Pada 12 Juli lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebut, ekonomi Indonesia bisa tumbuh 6,3% hingga 6,8% di tahun ini, setelah bertumbuh 6,1% pada tahun lalu.

Sementara, sore ini, harga obligasi pemerintah bertenor 10 tahun tumbang untuk hari yang ketiga. Data Inter-Dealer Market Association menunjukkan, imbal hasil obligasi pemerintah yang jatuh tempo Juli 2021 naik tiga basis poin ke 7,34%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×