kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sentimen negatif Eropa dan AS menekan rupiah 0,3% sepekan ini


Jumat, 15 Juli 2011 / 17:14 WIB
Sentimen negatif Eropa dan AS menekan rupiah 0,3% sepekan ini
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Selasa 6 Oktober, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2019


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rupiah tertekan pada pekan ini. Pemicunya, adanya spekulasi pertumbuhan ekonomi gobal yang melambat karena krisis utang Eropa kian mendalam, dan pemulihan ekonomi AS masih rapuh.

Mata uang Garuda tumbang 0,3% dalam sepekan ini ke level Rp 8.543 per dollar AS, pada pukul 4 sore di Jakarta. Adapun, hari ini saja, rupiah melemah 0,1%.

Pada 12 Juli, rupiah bahkan sempat jatuh 0,5%, setelah imbal hasil obligasi Italia dan Spanyol naik ke level tertinggi satu dekade. Asing menarik dananya sebesar US$ 17,4 juta dari pasar saham Indonesia, pada empat hari pertama di pekan ini.

Kemarin, Ketua Federal Reserve Ben S. Bernanke mengatakan tidak akan mengambil tindakan segera untuk merangsang perekonomian AS.

Ekonom United Overseas Bank Ltd. Ho Woei Chen menyebut, ada sentimen negatif dari apa yang terjadi di zona Euro dan AS. "Kekhawatiran terhadap utang pemerintah di kawasan Euro akan terus muncul," ujarnya, hari ini.

Adapun, harga obligasi pemerintah bertenor 10 tahun turun pada pekan ini. Data Inter-Dealer Market Association menunjukkan, imbal hasil obligasi yang jatuh tempo Juli 2021 naik satu basis poin pada hari ini ke 7,32%. Dalam sepekan, imbal hasil ini sudah naik lima basis poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×