Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa (18/2). Respons pasar tampak masih hambar terhadap revisi UU Minerba kali ini.
Pemerintah dan DPR sepakat mengubah 20 pasal dan menambah delapan pasal baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada koperasi, badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Team Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas mewanti-wanti dampak dari pemberian konsesi tambang kepada koperasi, UKM dan ormas keagamaan. Salah satunya, potensi terjadi produksi berlebih (over-production) serta dampak terhadap lingkungan jika pemberian izin tidak dikelola secara hati-hati.
Catatan lainnya, pemerintah harus memastikan pengelolaan tambang tetap memenuhi unsur profesionalitas. Hal ini penting lantaran akan mempengaruhi sentimen kepercayaan investor terhadap industri tambang di Indonesia.
Baca Juga: Dibuang Asing, Ini Saham-Saham yang Menekan IHSG
Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Ekky Topan menambahkan, regulasi mengenai perpanjangan izin serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri alias hilirisasi juga menjadi poin penting. Kemudahan perpanjangan izin membawa katalis positif bagi emiten besar yang memiliki banyak anak usaha di hulu tambang.
"Dari sisi prospek bisnis, mereka tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan operasional dalam jangka panjang," kata Ekky saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/2).
Sedangkan hilirisasi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi emiten, terutama pada komoditas nikel.
"Mereka harus memastikan kesiapan smelter dan infrastruktur pemrosesan," imbuh Ekky.
Respons Pasar Masih Netral
Ekky memprediksi respons investor akan cenderung netral, setidaknya untuk jangka pendek. Investor masih wait and see menanti aturan turunan dan implementasi dari revisi UU Minerba ini. Terutama dari sisi perizinan tambang untuk koperasi, UKM dan ormas keagamaan.
Team Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas menambahkan, saat ini pelaku pasar lebih fokus mencermati sentimen dari tren harga komoditas tambang global ketimbang revisi UU Minerba. Berbeda dari emas, tren harga batubara dan nikel sedang tertekan.
Dalam beberapa bulan terakhir, harga batubara terus melemah akibat permintaan yang melambat dari China dan India. Sementara harga nikel mengalami tekanan akibat surplus pasokan global, terutama dari Indonesia.
"Dengan latar belakang ini, mayoritas investor sudah dalam posisi defensif terhadap saham-saham tambang, khususnya di sektor batubara dan nikel," ungkap Tim Riset Henan Putihrai Sekuritas.
Baca Juga: Saham Petrindo (CUAN) Naik 11,33% ke Rp 8.350 pada Sesi I Senin (17/2)
Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menimpali, revisi UU Minerba berpotensi membawa dampak positif bagi emiten tambang dalam jangka panjang. Tetapi dalam jangka pendek, dampak terhadap emiten kemungkinan tidak signifikan.
Begitu juga bagi pergerakan saham yang cenderung netral di tengah volatilitas harga komoditas.
"Dampak yang signifikan masih memerlukan implementasi yang efektif dan detail dari pemerintah. Pasar akan terus mencermati perkembangannya," kata Sukarno.
Rekomendasi Saham
Investment Analyst Edvisor Profina Visindo Ahmad Iqbal Suyudi mengamini, respons pasar masih netral. Namun, Iqbal menaksir regulasi ini akan berdampak positif bagi emiten-emiten yang memiliki eksposur tinggi pada penjualan di pasar domestik.
Iqbal melihat revisi UU Minerba ini mendorong orientasi produksi yang diprioritaskan untuk dalam negeri, termasuk penegasan mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Dus, mempertimbangkan momentum pasar saat ini, Iqbal menyarankan buy on weakness pada saham batubara.
Iqbal menjagokan saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Sedangkan Ekky melirik saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Pada saham ANTM, Ekky menyarankan level entry di area harga Rp 1.470 - Rp 1.500 untuk target harga Rp 1.600 - Rp 1.700. Cut loss jika harga ANTM merosot di bawah level Rp 1.450.
Kemudian untuk saham INDY, Ekky menyarankan strategi buy on breakout pada level Rp 1.600 atau buy on weaknes di area Rp 1.500 - Rp 1.530. Pertimbangkan target harga di Rp 1.650 - Rp 2.000, dan cut loss di bawah Rp 1.500.
Team Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas menyarankan diversifikasi portofolio dengan memasukkan emiten tambang yang memiliki eksposur komoditas emas. Posisi emas sebagai aset safe-haven asset akan cenderung stabil di tengah volatilitas pasar.
Pilihan lainnya adalah emiten tambang yang memiliki diversifikasi komoditas dan prospek jangka panjang yang solid. Team Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas merekomendasikan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Selanjutnya: 6 Cara Berinvestasi dengan Dana yang Minim Menurut Warren Buffett, Bisa Anda Contek
Menarik Dibaca: Cek Lur! Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Kamis, 20 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News