kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.305   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.116   46,60   0,66%
  • KOMPAS100 1.037   7,27   0,71%
  • LQ45 801   4,78   0,60%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,25   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   0,79   0,16%
  • IDX80 117   0,62   0,53%
  • IDXV30 119   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 135   -0,10   -0,08%

Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interim Batavia Prosperindo Internasional (BPII)


Rabu, 21 Agustus 2024 / 14:20 WIB
Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interim Batavia Prosperindo Internasional (BPII)
ILUSTRASI. logo PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII)


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) akan menebar dividen interim tahun buku 2024. Perusahaan sektor keuangan ini akan membagikan dividen interim Rp 45 miliar.

Rasio pembayaran dividen BPII ini setara dengan 61,86% dari laba bersih per Juni 2024 yang sebesar Rp 72,74 miliar.

Setiap pemegang saham BPII akan mengantongi dividen Rp 4,55 per saham. Dengan harga saham BPII yang berada di Rp 505 per saham pada Rabu (21/8) pukul 14.14 WIB, yield dividen BPII sebesar 0,90%.

"Rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024 ini sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 19 Agustus 2024," ungkap Jenny Sutio, Sekretaris Perusahaan Batavia Prosperindo Internasional dalam keterbukaan informasi di BEI, Rabu (21/8).

Baca Juga: Batavia Propserindo Internasional (BPII) Bakal Stock Split 1:20, Berikut Jadwalnya

Berikut jadwal pembayaran dividen BPII:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 29 Agustus 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 30 Agustus 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 2 September 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 3 September 2024
  • Recording date: 2 September 2024
  • Pembayaran dividen: 20 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×