kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dibayar Akhir Bulan, Catat Jadwal Pembagian Dividen Interim Dana Brata Luhur (TEBE)


Senin, 05 Agustus 2024 / 20:28 WIB
Dibayar Akhir Bulan, Catat Jadwal Pembagian Dividen Interim Dana Brata Luhur (TEBE)
ILUSTRASI. Pelabuhan dan terminal batubara milik PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE)


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) akan membagikan dividen interim total Rp 19,27 miliar bagi pemegang saham. Pemegang saham TEBE akan mengantongi dividen interim Rp 15 per saham.

"Rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 31 Juli 2024," ungkap Ayu Yusman, Sekretaris Perusahaan TEBE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/8).

Pembayaran dividen ini setara dengan 44,80% dari laba bersih TEBE per Juni 2024 yang mencapai Rp 43,01 miliar.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Saham yang Cum Dividen Interim Pekan Ini & Pekan Depan

Berikut jadwal pembayaran dividen TEBE selengkapnya:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 12 Agustus 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 Agustus 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 14 Agustus 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 15 Agustus 2024
  • Recording date: 14 Agustus 2024
  • Pembayaran dividen interim: 26 Agustus 2024

Dengan harga saham TEBE yang berada di Rp 705 per saham pada Senin (5/8), yield dividen Dana Brata Luhur sebesar 2,13%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×