kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.894   18,00   0,10%
  • IDX 6.340   71,99   1,15%
  • KOMPAS100 829   7,08   0,86%
  • LQ45 629   3,45   0,55%
  • ISSI 219   2,80   1,29%
  • IDX30 352   0,92   0,26%
  • IDXHIDIV20 427   -1,30   -0,30%
  • IDX80 95   0,78   0,84%
  • IDXV30 118   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 111   -0,09   -0,08%

BEI Sudah Terima Surat Danantara Soal Minat Jadi Investor untuk Demutualisasi


Rabu, 12 Agustus 2026 / 14:41 WIB
BEI Sudah Terima Surat Danantara Soal Minat Jadi Investor untuk Demutualisasi
ILUSTRASI. BEI mengungkapkan, sudah menerima surat dari BPI Danantara terkait minat untuk menjadi investor dalam rencana demutualisasi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima surat dari BPI Danantara terkait minat untuk menjadi investor dalam rencana demutualisasi.

Rencana demutualisasi Bursa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi sesuai UU P2SK.

Danantara pun diakui sudah menyampaikan minat menjadi investor dan telah mengirimkan surat ke Bursa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Pemegang Saham BEI Bahas Perubahan Komisaris dan Demutualisasi

“Yang mengirimkan surat ke kami adalah DIM (Danantara Investment Management),” ujarnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Jeffrey, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) akan mengatur lebih lanjut terkait mekanisme demutualisasi. POJK tersebut saat ini diakui tengah dalam proses di lembaga tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, legal drafting RPOJK tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026, sebelum dokumen tersebut dibuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan. 

Setelah proses konsultasi publik, OJK menargetkan aturan demutualisasi tersebut dapat diterbitkan pada kuartal III-2026. Aturan ini nantinya mengatur mekanisme perubahan struktur kepemilikan hingga tata kelola BEI.

Dalam skema baru tersebut, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Namun, Jeffrey belum berkomentar banyak terkait target lini waktu demutualisasi Bursa.

Baca Juga: IHSG Melesat 1% ke 6.330 Sesi I, Top Gainers LQ45: ISAT, CUAN, EXCL, Rabu (12/8)

“Kami belum tahu. Kami sebagai objek demutualisasi akan mengikuti sepenuhnya peraturan, baik dari UU maupun POJK,” paparnya.

Bursa pun tengah menunggu POJK terkait demutualisasi yang diakui akan juga mengatur terkait mekanisme pelaksanaannya.

Menurut Jeffrey, mekanisme tersebut bisa dilakukan melalui private placement dan/atau initial public offering (IPO). Namun, aksi tersebut tak akan bisa dilakukan secara bersamaan. Apalagi, proses IPO tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. 

“Oleh karena itu, mungkin di tahap awal demutualisasi begini belum melalui mekanisme IPO,” katanya.

Lebih lanjut, Jeffrey memastikan untuk tetap mengutamakan nilai dari para pemegang saham eksisting dalam proses demutalisasi Bursa ini.

“Ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham. Namun, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×