kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bursa Kripto (CFX) Menguasai Lebih Dari 50% Volume Trading Kripto di Indonesia


Rabu, 10 April 2024 / 12:09 WIB
Bursa Kripto (CFX) Menguasai Lebih Dari 50% Volume Trading Kripto di Indonesia
ILUSTRASI. Bursa Kripto sudah menguasai lebih dari 50% dari volume trading kripto di Indonesia


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa kripto Indonesia, PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah menggarap lebih dari 50% volume perdagangan aset kripto di dalam negeri. 

Adapun PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.

Direktur Utama CFX Subani menjelaskan empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia.

Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp 55,26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 25,94 triliun. 

Baca Juga: Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan Kustodian Koin Indonesia

"Kami mendorong para CPFAK lain untuk mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK supaya memberikan pelayanan sesuai standar dan mematuhi regulasi pemerintah," kata Subani dalam keterangan resmi yang terima Kontan, Selasa (9/5).

Hingga saat ini, sudah ada 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX. Nantinya akan proses lanjutan Bappebti sehingga mengubah status pedagang kripto menjadi CPFAK menjadi PFAK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×