kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Bursa Efek Indonesia (BEI) Suspensi Saham Wahana Inti Makmur (NASI)


Selasa, 21 Mei 2024 / 10:24 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) Suspensi Saham Wahana Inti Makmur (NASI)
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI)..  KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI). Suspensi sementara perdagangan Saham NASI dilakukan pada perdagangan Selasa (21/5) 2024 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Suspensi ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham NASI. Kemarin (20/5), saham NASI ditutup melonjak naik 12,18% ke level Rp 175. Dalam sepekan, saham MASI sudah naik 41,13%

Sehingga, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham NASI

Baca Juga: Emiten Beras Fokus Menjaga Produksi

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI menyebut, suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham NASI

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Wahana Inti Makmur,” tulis Yulianto dalam keterbukaan informasi di BEI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×