Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi
Setelahnya berlanjut pada trade allocation atau konfirmasi transaksi sebagai bukti ada transaksi yang sepadan, yang diterbitkan pada saat penutupan pasar atau T+0. Selanjutnya pembayaran yang dilakukan paling lambat T+2.
Lalu penyerahan CPO yang dilakukan T+15 dengan mutu CPO yang harus diserahkan oleh penjual, yakni FFA maksimal 5% dan M&I maksimal 0,5%. Baru kemudian berita acara serah terima (BAST) dan terakhir pembayaran oleh lembaga kliring.
Pengamat Komoditas dan Mata Uang Lukman Leong menilai positif upaya pemerintah membentuk harga acuan sendiri. Namun, ia mengakui bahwa tidak akan instan hasilnya.
"Harus dilihat dulu pelaksanaan dan seaktif apa partisipasi anggota. Logisnya, kalau semua serius dan aktif maka akan efektif," katanya.
Terkait keanggotaan yang tidak diwajibkan, Lukman melihat hal ini akan kembali pada pemerintah. Menurutnya, pelaku usaha juga akan tertarik apabila terdapat pemberian insentif, kemudahan ekspor, dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News