Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal dibentuknya bursa berjangka aset kripto di Indonesia, jadi harapan pedagang aset kripto akan prospek perdagangan ke depan. Apalagi, tembusnya harga bitcoin ke level US$ 51.000 per btc dan masih menunjukkan tren bullish tersebut, mulai mendapat perhatian dari investor Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saat ini sudah ada 13 calon pedagang aset kripto yang menerima sertifikat pendaftaran untuk perizinan bertransaksi di bursa berjangka kripto. Nantinya, ke-13 calon pedagang tersebut bakal memperoleh persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto dari Bappebti di 31 Maret 2021.
Untuk membentuk Pasar Fisik Aset Kripto dibutuhkan beberapa lembaga seperti bursa berjangka, lembaga kliring berjangka hingga pedagang fisik aset kripto. Dari informasi terakhir yang diperoleh Kontan, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sudah mengajukan permohonan untuk menjadi bursa berjangka aset kripto dan tinggal menunggu restu.
Baca Juga: Termasuk curi uang kripto di Indonesia, AS dakwa 3 pejabat intelijen Korea Utara
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, izin perdagangan dari Bappebti bakal memiliki kekuatan hukum yang lebih baik bagi para pedagang aset kripto. Ditambah lagi, aturan soal aset kripto baru dibentuk.
"Kita tentunya mendukung kebijakan pemerintah tentang aset kripto, karena tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya di bidang blockchain dan investasi aset kripto," jelas Oscar kepada Kontan, Kamis (18/2).
Selain itu, Oscar mengaku perlunya dibuat peraturan atau kebijakan pemerintah terkait perdagangan aset kripto, mengingat teknologi dan inovasi aset kripto dan blockchain yang terus berkembang.
Untuk itu, dia menyambut baik langkah pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk menjaga iklim bisnis aset kripto di Indonesia. "Aset kripto dan blockchain perlu mendapatkan perhatian pemerintah seperti ini.
Kebijakan pemerintah akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus menambah perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi dan trading aset kripto," tambahnya.
Baca Juga: Bappebti: Transaksi harian aset kripto Indonesia naik 10 kali lipat
Apalagi, Oscar memandang bahwa tahun ini bakal menjadi tahun dengan tren bullish atau peningkatan harga berlanjut untuk aset kripto. Tahun lalu, tren bullish sudah dimulai, ketika Bitcoin mengalami peningkatan sekitar 400%, dari Rp 100 juta-an menjadi Rp 500 juta-an. Saat ini, Bitcoin sudah berada di harga sekitar Rp 740 juta.
Ditambah lagi, sejak tahun lalu sampai awal tahun ini sudah ada beberapa nama korporasi besar yang muncul untuk membeli Bitcoin. Sebut saja Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan dan teranyar ada Tesla.
"Mereka membeli Bitcoin karena Bitcoin sudah bisa menjadi aset safe haven di kala pandemi dan dapat menjadi nilai lindung inflasi yang baik," tambah Oscar.
Ke depan, Oscar optimistis permintaan akan bitcoin masih terus bertambah dan harga bitcoin bakal semakin melambung. Hal tersebut didukung meningkatnya kepercayaan investor akan koin kripto tersebut.
Sebagai informasi, sampai saat ini jumlah investor yang bertransaksi di Indodax mencapai 2,5 juta investor, dimana Bitcoin menjadi jenis aset kripto yang paling digemari investor Indodax saat ini. Sebagai informasi, hingga 15 Februari 2021, segmentasi pasar aset kripto global sebanyak 60,93% dikuasai oleh Bitcoin, diikuti 13,89% oleh Ethereum, dan 2,15% berasal dari Tether.
Selain Indodax, ada 12 calon pedagang lainnya yang masuk dalam daftar Bappebti, diantaranya Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, Koinku, Triv, Upbit, Rekeningku.com, Bitocto, Pluto Next dan PT Bursa Cripto Prima.
Baca Juga: Jumlahnya tak banyak, ini perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
Meski baru mengantongi tanda pendaftaran izin perdagangan dari Bappebti, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti Mardyana mengungkapkan, bahwa ke-13 pedagang aset kripto tersebut sudah memiliki perlindungan hukum dan berada dalam pengawasan Bappebti.
"Mereka (13 pedagang) yang diberikan tanda daftar, kegiatan usahanya sudah beroperasi dan diawasi sesuai aturan yang ada," jelas Mardyana, Kamis (18/2).
Adapun pengawasan dilakukan sejalan dengan implementasi peraturan yang telah diterbitkan Bappebti tahun lalu. Bappebti juga menggandeng PPATK dalam hal pengawasan untuk mencegah risiko terjadinya pencucian uang berkedok investasi kripto ataupun untuk pendanaan terorisme.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Syist mengungkapkan, secara hukum penyelenggaraan teknis transaksi kripto di bursa berjangka saat ini tinggal menunggu kesiapan bursa berjangka dan depositori atau tempat penyimpanan aset.
Baca Juga: Daftar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
Untuk entitas-entitas baru yang berencana untuk menjadi pedagang kripto diperkenankan untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Bappebti.
Adapun untuk sanksi, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang terdaftar ataupun investor, bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi perdata. "Meskipun masih status calon pedagang, secara hukum sudah terkena ketentuan perundang-undangan," jelas Syist.
Selanjutnya: Harga Bitcoin telah mendekati level US$ 50.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News