kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jumlahnya tak banyak, ini perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti


Kamis, 18 Februari 2021 / 11:20 WIB
Jumlahnya tak banyak, ini perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
ILUSTRASI. Hanya ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi. 

Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan, pergerakan harga bitcoin yang terus mencetak reli dan menembus rekor baru. 

Setelah menembus angka US$ 50.000 atau sekitar Rp 700 juta (kurs Rp 14.000) per kemarin, Selasa (17/2/2020), kini bitcoin diperdagangkan di kisaran US$ 51.346 per koin atau mencapai Rp 718,84 juta. Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82%. 

Di Indonesia sendiri, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Baca Juga: Waspada pom-pom koin dalam pasar kripto, apa itu?

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto. 

Baca Juga: Harga Bitcoin telah mendekati level US$ 50.000

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020. 

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beriperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021). 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×