kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.853   59,00   0,37%
  • IDX 7.155   -6,46   -0,09%
  • KOMPAS100 1.095   0,60   0,05%
  • LQ45 870   -2,06   -0,24%
  • ISSI 217   0,62   0,29%
  • IDX30 445   -1,66   -0,37%
  • IDXHIDIV20 536   -3,67   -0,68%
  • IDX80 126   0,10   0,08%
  • IDXV30 135   -1,07   -0,79%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,68%

Buntut Pergerakan Liar Waran ZYRX, Satu Karyawan Sekuritas Ditahan


Senin, 15 Mei 2023 / 16:23 WIB
Buntut Pergerakan Liar Waran ZYRX, Satu Karyawan Sekuritas Ditahan
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi ada satu karyawan anggota bursa (AB) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan liar Waran Seri I milik PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk dengan kode ZYRX-W di hari terakhir perdagangannya pada 27 Maret 2023, ternyata menyimpan kejanggalan. 

Untuk mengingatkan, kala itu Waran ZYRX mengawali perdagangan di level Rp 1. Tiba-tiba pada sesi kedua, waran seri I tiba-tiba melambung ke harga Rp 276.

Namun ZYRX-W tiba-tiba ambles dan menutup perdagangan terakhirnya di harga Rp 2. Dalam sehari perdagangan, nilai transaksi waran ini mencapai Rp 17,59 miliar. 

Transaksi tersebut ditengarai ada campur tangan seseorang. Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi ada satu karyawan anggota bursa (AB) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Perbaiki Mekanisme Perdagangan Waran, BEI Kaji Penetapan Batas Harga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka berinisial EF merupakan seorang karyawan dari sebuah sekuritas. 

"Tersangkanya atas nama EF dari pegawai perusahaan yang melaporkan," kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (12/5). 

Trunoyudo menjelaskan kasus ini diproses berdasarkan laporan kepolisian LPB No 1677/III/2023 pada 29 Maret 2023 yang diajukan oleh salah satu sekuritas yang merasa dirugikan. 

Lebih lanjut, status itu berdasarkan adanya keterangan dari saksi berinisial SN, EC, MFL. Selain itu menetapkan status juga diperkuat dengan adanya dua barang bukti, termasuk komputer dan bukti transaksi waran ZYRX. 

"Alat buktinya akses ilegal yang dilakukan oleh tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya tapi pegawai lain," jelas Trunoyudo. 

Dia bilang tersangka EF diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Mengkaji Peluang Pembatasan Harga Waran

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Manullang masih enggan untuk membeberkan sosok anggota bursa yang melakukan laporan kepada Polda Metro Jaya.

“Anggota bursa yang melapor tidak perlu kami bicarakan. Intinya, kasusnya sedang ditangani oleh polisi," kata Kristian saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis (11/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×