kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bursa Efek Indonesia Mengkaji Peluang Pembatasan Harga Waran


Sabtu, 13 Mei 2023 / 05:00 WIB
Bursa Efek Indonesia Mengkaji Peluang Pembatasan Harga Waran


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perbaikan mekanisme perdagangan waran. 

Langkah tersebut pasca viralnya kasus dana penjualan waran seorang nasabah diblokir. 

Kasus pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar oleh investor atas nama Hadi Santoso Aswi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy menjelaskan, dari divisi perdagangan BEI sedang melakukan pengajian dan perbaikan secara mekanisme. 

Baca Juga: Resmi Melantai di BEI, Saham Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) Naik 35%

"Apakah nantinya akan ada batasan harga, sedang kami lihat. Sebab, saat ini memang tidak ada batasan harga," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (11/5).

Kristian Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, menambahkan, aturan batas harga waran masih sebatas harga tidak boleh lebih tinggi dari underlying. 

"Apakah perlu menetapkan ARA dan ARB seperti saham. Ini yang sedang kami kaji dan perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar," kata Kristian.

Kristian menyampaikan, pemblokiran dana yang dialami nasabah salah satu sekuritas dilakukan atas perintah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Pasalnya ada kaitannya dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa. 

Baca Juga: Bergerak Liar, Bursa Efek Indonesia (BEI) Kaji Penetapan Batas Harga Waran

Namun Kristian masih enggan menyebut anggota bursa yang melakukan laporan tersebut ke penegak hukum.

Dia memastikan investor akan menerima kembali dana yang menjadi haknya setelah hasil penyidikan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

"Intinya kasus itu sedang ditangani oleh polisi. Kalau tidak ada kaitan dan tidak terbukti, akan dikembalikan dan dibuka blokirnya," tandas Kristian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×