Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas pasar modal tengah geger akibat cuitan seorang warganet di Twitter mengenai pemblokiran penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar seorang investor.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian Sihar Manullang menuturkan, pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Pemblokiran atas hak terima dana nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa,” kata Kristian kepada awak media, Selasa (9/5).
Kristian bilang kalau hasil penyidikan tidak terbukti, maka blokir transaksi penjualan waran atas nama Hadi Santoso Aswi akan kembali dibuka.
Baca Juga: Laba Bersih Zyrexindo (ZYRX) Turun Menjadi Rp 1,72 Miliar di Kuartal I-2023
Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas, Nicodemus F. Apthioman menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum.
“BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut,” kata Nico dalam keterangannya.
BNI Sekuritas menjelaskan pemblokiran dana tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.
Baca Juga: Harga Saham Ini Hanya Rp 50, Apakah Ada yang Berpotensi Melonjak?
Serta Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.
“Yang mana tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI tersebut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan oleh OJK,” tulis rilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News