Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) belum juga menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku Desember 2013 hingga Juni 2014. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah memberikan sanksi kepada emiten pelayaran ini.
Wasit pasar saham ini mensuspen emiten pelayaran ini akibat telat menyampaikan laporan keuangan 2013 sejak 30 Juni 2014. Hal itu diperoleh setelah BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis III disertai denda Rp 150 juta.
Vicky Ganda Saputra, Sekretaris Perusahaan BULL menjelaskan, tertundanya penyampaian laporan keuangan 2013 perseroan lantaran proses audit masih dalam tahap finalisasi. Menurut dia, proses audit laporan keuangan sudah hampir rampung.
"Kami menunggu proses restrukturisasi dari utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang dengan Merrill Lynch (Asia Pacific) Limited selesai," ujarnya dalam pernyataan resminya, Selasa (2/9).
Ia menargetkan, proses restrukturisasi kelar sekitar September 2014 atau Oktober 2014. Sehingga, laporan keuangan yang sudah diaudit bisa diserahkan akhir Oktober 2014. Sekedar mengingatkan, pada September 2011, perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari Merrill Lynch senilai US$ 50 juta.
Pinjaman itu terbagi menjadi dua seri, tranche A dengan nilai maksimum US$ 30 juta. Lalu, tranch B dengan jumlah maksimum US$ 20 juta. Pinjaman ini digunakan untuk modal kerja. Tenor pinjaman berlangsung selama setahun dengan bunga 9% per tahun. Periode pembayaran bunga adalah setiap kuartal.
Namun, sejak 28 Desember 2011, BULL tidak mampu membayar kewajiban bunga yang jatuh tempo. Kemudian, Merrill Lynch menyatakan gagal bayar. Bank asing ini pun kemudian mengajukan klaim tagihan di dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) sebagai penjamin pinjaman.
Jumlah tagihan yang dimasukkan dalam daftar piutang tetap dalam PKPU itu sebesar US$ 33,92 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News