kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,33   -18,40   -1.99%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia 26 emiten yang diberi sanksi oleh BEI


Senin, 11 Agustus 2014 / 11:07 WIB
Ini dia 26 emiten yang diberi sanksi oleh BEI
ILUSTRASI. Kendaraan listrik Wuling Air ev di ajang IIMS 2023.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I kepada 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2014.

Berikut emiten-emiten yang dimaksud:

1. PT ATPK Resources Tbk (ATPK)
2. PT Benakat Integra Tbk (BIPI)
3. PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA)
4 PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
5. PT Buana Listya Tama Tbk (BULL)
6. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)
7. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
8. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)
9. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
10. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
11. PT Modern International Tbk (MDRN)
12. PT Multipolar Tbk (MLPL)
13. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)
14. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
15. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
16. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
17. PT Ratu Prabu Energi Tbk (TRUB)
18. PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK)
19. PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
20. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO)
21. PT Perdana karya Perkasa Tbk (PKPK)
22. PT Tunas Alfin Tbk (TALF)
23. PT Trian Sentosa (TRST)

Untuk TALF dan TRST telah menyampaikan laporan keuangan, namun terlambat dari batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT bank Himpunan Saudara 1906 Tbk (SDRA), dan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) telat menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan penelaahan dan audit atas laporan keuangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×