Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan lima emiten saham tidak diperdagangkan sementara lantaran telat menyampaikan laporan keuangan 2013.
Kelima perusahaan ini telah mendapat peringatan tertulis III atas ulahnya itu. Tidak hanya itu, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Adapun, kelima emiten yang dimaksud adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).
Adi Pratomo Aryanto, Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I mengatakan, pihaknya memutuskan menyuspen perdagangan efek BORN dan BULL di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan hari ini, Senin (30/6).
Selanjutnya, BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek BLTA, TRUB, dan ALTO. Informasi saja, BLTA sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012. Efek TRUB sudah diberhentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2013.
Sedangkan, ALTO, suspensi di seluruh pasar sudah dimulai sejak 2 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News