Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari dana pemupukan.
Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% terhadap dana pemupukan.
Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang sebesar Rp 690 miliar, nantinya dana ini akan dibagi merata ke manajer investasi.
Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun, atau sekitar 39,2% dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.
Baca Juga: BP Tapera cairkan lagi dana Tapera PNS pensiun Rp 229 miliar
Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.
Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana tapera oleh manajer investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.
Tidak hanya itu, OJK juga menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh manajer investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News