kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera rilis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tapera pasar uang


Selasa, 26 Oktober 2021 / 13:21 WIB
BP Tapera rilis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tapera pasar uang
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) pasar uang sebagai langkah awal pengelolaan dana tapera melalui pasar modal.

Dengan langkah ini, pengelolaan dana Tapera dinilai akan dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.

Baca Juga: Begini progres pengalihan dana FLPP ke BP Tapera

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan kalau BP Tapera sudah menunjukkan tujuh manajer investasi untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat UU.

Keterikatan manajer investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui perjanjian kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian.

“Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” kata Adi Setianto dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/10).

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan dana tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap, dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari dana pemupukan.

Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% terhadap dana pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang sebesar Rp 690 miliar, nantinya dana ini akan dibagi merata ke manajer investasi.

Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun, atau sekitar 39,2% dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

Baca Juga: BP Tapera cairkan lagi dana Tapera PNS pensiun Rp 229 miliar

Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana tapera oleh manajer investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional.

Tidak hanya itu, OJK juga menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh manajer investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×