kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   -260.000   -8,33%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

BIPI Beniat Bayar Denda Agustus


Kamis, 29 Juli 2010 / 13:15 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) menerima dengan lapang dada sanksi yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dibuktikan BIPI dengan merencanakan pembayaran denda sebesar Rp 500 juta pada awal Agustus mendatang.

"Pembayaran itu paling lambat 15 hari setelah surat diterima, jadi awal Agustus," kata Ferdinand Dion, Sekretaris Perusahaan BIPI. Untuk pembayarannya, BIPI akan menggunakan kas internal.

Menurut Dion, BIPI memang memiliki opsi untuk melakukan banding. Namun, perusahaan memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut karena memang telah melakukan kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan. Ke depannya, "Kami akan buat tim audit," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×