Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) menerima dengan lapang dada sanksi yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dibuktikan BIPI dengan merencanakan pembayaran denda sebesar Rp 500 juta pada awal Agustus mendatang.
"Pembayaran itu paling lambat 15 hari setelah surat diterima, jadi awal Agustus," kata Ferdinand Dion, Sekretaris Perusahaan BIPI. Untuk pembayarannya, BIPI akan menggunakan kas internal.
Menurut Dion, BIPI memang memiliki opsi untuk melakukan banding. Namun, perusahaan memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut karena memang telah melakukan kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan. Ke depannya, "Kami akan buat tim audit," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News