kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Emiten Grup Bakrie dan BIPI Terancam Sanksi Denda Rp 500 Juta


Selasa, 20 Juli 2010 / 18:13 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya buka suara tentang kesalahan laporan keuangan yang terjadi pada sejumlah emiten Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Kesalahan pencatatan terjadi pada dana deposito yang mereka tempatkan di PT Bank Capital Tbk (BACA).

"Dugaan sementara emiten Grup Bakrie ini salah dalam menerapkan standar akuntansi," kata Direktur Utama BEI Ito warsito, hari ini. Ito beralasan, jika emiten Grup Bakrie sudah menarik dananya dari BACA maka, seharusnya pada hari tanggal penarikan tersebut sudah dicatatkan pada laporan keuangan.

Namun, untuk membuktikannya, Ito akan tetap meminta sejumlah dokumen tertulis dari sejumlah emiten Grup Bakrie dan BIPI tentang kesalahan pencatatan deposito ini. "Kalau memang sudah ditarik, maka harus ada bukti tertulis penarikannya," tegasnya. Itu sebabnya, Ito meminta emiten bermasalah itu untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen tertulis untuk memastikan kebenarannya.

Terkait pengumpulan bukti itu, BEI memberikan waktu satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, bursa akan melakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut. "Semoga Jumat sudah ada keputusan apakah mereka bersalah atau tidak," pungkasnya.

Menurut Ito, jika ditemukan kesalahan, BEI tak akan segan memberikan sanksi. Sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis. Sedangkan sanksi terberat adalah denda maksimal sejumlah Rp 500 juta. "Semua tergantung dari besaran kesalahannya," tuturnya. Tak hanya memberikan sanksi, BEI juga akan melimpahkan kasus ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengutarakan, BEI juga berencana memanggil manajemen PT Danatama Makmur. Maklum, Danatama adalah perusahaan yang menangani sejumlah penerbitan saham baru alias rights issue emiten Grup Bakrie dan BIPI. Danatama juga yang menentukan BACA sebagai bank persepsi rights issue ini. "Bursa akan memperluas pemeriksaan, bisa saja kami minta penjelasan Danatama tapi saat ini kami masih fokus pada emitennya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×