CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.154   -60,74   -0,84%
  • KOMPAS100 1.093   -9,20   -0,83%
  • LQ45 871   -4,59   -0,52%
  • ISSI 216   -2,25   -1,03%
  • IDX30 446   -2,02   -0,45%
  • IDXHIDIV20 540   -0,02   0,00%
  • IDX80 125   -1,09   -0,86%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:28 WIB
BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya benar-benar memberikan sanksi tegas bagi Grup Bakrie. BEI memberikan sanksi tegas bagi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

"Masing-masing kami denda keempat emiten ini sebesar Rp 500 juta," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito. Selain denda dana ini, Ito mengungkapkan ia memberikan sanksi peringatan tertulis tahap tiga alias SP3.

Menurut Ito, sanksi ini diberikan lantaran sejumlah emiten ini tidak berhasil menyediakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang diminta antara lain bilyet dan bukti pencairan dana deposito tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×