kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:28 WIB
BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya benar-benar memberikan sanksi tegas bagi Grup Bakrie. BEI memberikan sanksi tegas bagi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

"Masing-masing kami denda keempat emiten ini sebesar Rp 500 juta," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito. Selain denda dana ini, Ito mengungkapkan ia memberikan sanksi peringatan tertulis tahap tiga alias SP3.

Menurut Ito, sanksi ini diberikan lantaran sejumlah emiten ini tidak berhasil menyediakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang diminta antara lain bilyet dan bukti pencairan dana deposito tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×