kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:28 WIB
BEI Denda Grup Bakrie & BIPI Rp 500 Juta


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya benar-benar memberikan sanksi tegas bagi Grup Bakrie. BEI memberikan sanksi tegas bagi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

"Masing-masing kami denda keempat emiten ini sebesar Rp 500 juta," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito. Selain denda dana ini, Ito mengungkapkan ia memberikan sanksi peringatan tertulis tahap tiga alias SP3.

Menurut Ito, sanksi ini diberikan lantaran sejumlah emiten ini tidak berhasil menyediakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang diminta antara lain bilyet dan bukti pencairan dana deposito tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×