Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Wilmar Cahaya Indonesia (CEKA) mulai sesi perdagangan pertama hari ini, Rabu (29/4).
Arif M Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI mengatakan, hal itu dilakukan merujuk pengumuman resmi perseroan tertanggal 28 April 2015. Pada pengumuman itu, CEKA berniat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 12 Juni 2015.
Pada RUPSLB itu, manajemen perseroan berniat meminta restu untuk melakukan stocksplit alias pemecahan nilai nominal saham. Namun, perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi secara lengkap terkait rencana tersebut. Karena itulah BEI melakukn suspensi saham CEKA. "Saat ini bursa sedang dalam proses melakukan permintaan penjelasan kepada perseroan," ujar Arif dalam pernyataan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News