Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadikan aset propertinya sebagai salah satu media penyelesaian atawa settlement utangnya kepada para nasabah pinjaman individual. Belakangan, beredar isi dokumen terkait opsi settlement tersebut.
Dalam opsi itu disebutkan, Hanson International menawarkan aset propertinya yang berlokasi di Maja, Banten. Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah.
Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi. Adapun luas bangunannya sebesar 45 meter persegi. Kedua, kavling siap bangun. Lokasinya masih sama, di Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.
Baca Juga: Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur
Ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi jika ingin mengambil opsi settlement ini. Adapun prosedurya adalah, sebagai berikut.
1. First come first serve, artinya nomor urut nasabah untuk pengurusan settlement berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.
2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan aset (copy bisa e-mail) dan asli dikirimkan ke penanggung jawab masing-masing.
3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
- Lebih Bayar: Direstruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
- Kurang Bayar: Diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.
4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.
5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.
6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.
7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.
8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.
Baca Juga: Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali
Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Keuangan Hanson International Adnan Tabrani untuk mengkonfirmasi apakah tawaran tersebut resmi dari perusahaan atau broker properti Hanson. Dia belum merespons hal ini.
Berbarengan dengan edaran opsi tersebut juga terdapat video yang merekam kegiatan sejumlah nasabah saat meninjau lahan Hanson International di Maja.
"Ini perumahan Citra Maja Raya 2, jadi lokasi untuk New Maja yang digunakan untuk asset settlement berada di sebelah Citra Maja Raya 2. Tanahnya kalau saya lihat bagus, mudah-mudahan masa depannya juga bagus," tutur nasabah dalam video tersebut.
Baca Juga: Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali
Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana. Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.
Akan tetapi, pada 28 Oktober 2019 penghimpunan dana dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai produk MYRX serupa dengan tabungan dan deposito yang ditawarkan sektor perbankan. Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK mewajibkan MYRX membayarkan kewajiban ke pemilik dana sesuai tanggal jatuh temponya masing-masing.
Baca Juga: Tahir Akuisisi Perusahaan Benny Tjokro
Berdasar keterbukaan informasi yang disampaikan MYRX, saat ini Hanson dan para kreditur sedang bernegosiasi atas penyelesaian dengan asset settlement. "Dalam penyelesaian pinjaman tersebut dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling," kata Rony Agung Suseno, Direktur sekaligus Sekertaris Perusahaan MYRX dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/1).
Lebih lanjut, salah satu klausul perjanjian utang antara kreditur dengan perusahaan diatur mengenai opsi pembelian properti berupa kavling.
Terkait pinjaman individual yang telah jatuh tempo, Rony mengakui pihaknya memang telah gagal bayar, karena itu MYRX tengah mencari solusi untuk menyelesaikannya.
*UPDATE (Jumat, 17 Januari 2020 pukul 13.56 WIB). Atas pemberitaan ini, Kontan.co.id menerima hak jawab berupa klarifikasi dari PT Ciputra Residence. Manajemen PT Ciputra Residence menegaskan asset settlement penyelesaian kewajiban utang kepada individu yang ditawarkan manajemen PT Hanson International Tbk (Hanson) tidak terkait dengan proyek Citra Maja Raya II. Berikut hak jawab lengkap dari PT Ciputra Residence:
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Kontan
Di tempat
Perihal : Klarifikasi pemberitaan mengenai skema assets settlement Tbk Hanson International Tbk
Dengan Hormat,
Menanggapi pemberitaan di kontan.co.id tanggal 15 Januari 2020 yang berjudul “Beredar skema assets settlement Hanson International (MYRX), investor dibayar rumah” , dengan surat ini kami ingin menanggapi sebagai bentuk klarifikasi (hak jawab) agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sebagai berikut :
1. Manajemen PT Ciputra Residence menegaskan asset settlement penyelesaian kewajiban utang kepada individu yang ditawarkan manajemen PT Hanson International Tbk (Hanson) tidak terkait dengan proyek Citra Maja Raya II. Lokasi lahan proyek Citra Maja Raya II adalah lahan yang dikembangkan berdasarkan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Citra Mitra Puspita (anak usaha PT Ciputra Residence) dengan anak perusahaan grup usaha yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk. (BPI).
2. PT Citra Mitra Puspita yang berdasarkan perjanjian KSO sebagai pihak yano memiliki hak eksklusif untuk melakukan pengembangan dan pemasaran Citra Maja Raya 2 tidak pernah memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban utang individu PT Hanson International Tbk.
3. Sesuai perjanjian KSO yang sah secara hukum, pelaksanaan pengembangan dan penjualan unit properti Citra Maja Raya II menjadi kewenangan dari PT Citra Mitra Puspita, sedangkan PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk melalui anak usahanya, hanya bertindak sebagai penyedia lahan.
4. Seluruh proses serah terima unit rumah/ruko, serta pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Belt (PPJB), Akta Jua1 Belt (AJB) untuk proyek Citra Maja Raya 2 yang diluncurkan sejak November 2016, tetap berjalan seperti biasa.
5. Dalam mengembangkan kawasan, kami selalu mengedepankan proses legalitas pertanahan dan kelengkapan perizinan yang sah. Hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mitra bisnis PT Ciputra Residence.
Demikian surat klarifikasi kami sampaikan sebagai tangg apan atas pemberitaan media untuk bisa disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi kepada masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat Kami
Agussurja Widjaja, Direktur Ciputra Residence
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News