Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi angan-angan kosong, itulah yang dirasakan Jackson (42) saat ini. Bagaimana tidak, keputusannya mengejar iming-iming bunga tetap berujung petaka.
Saat itu, ia tergiur tawaran Minna Padi Aset Management (MPAM) yang memiliki produk reksadana dengan fixed return sebesar 11% setiap tahunnya. Imbal hasil ini membuat Jackson tertarik dan akhirnya berinvestasi pada produk reksadana tersebut.
“Kami sebagai investor, acuan yang paling aman yakni ketika instrumen investasi sudah terdaftar di OJK. Berdasarkan hal tersebut, saya merasa yakin dan percaya, lantas berinvestasi pada reksadana yang dikelola MPAM,” terang Jackson kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).
Kepercayaan Jackson mulai runtuh ketika mendapati adanya pemberitaan yang menyebut dua produk MPAM di-suspend pada 9 Oktober 2019 lalu. Terlebih ketika 25 November 2019, muncul lagi keterangan pers dari MPAM yang menyatakan enam produknya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Nasabah Minna Padi Aset Manajemen sambangi OJK minta kejelasan pengembalian dana
“Selepas likuidasi tersebut, owner MPAM keliling setiap kota untuk memenangkan nasabah dan menjanjikan uang pokok nasabah akan segera dikembalikan. Saya sempat tenang dan mulai percaya, kemudian dia juga bilang akan kembali memberi kabar pada Januari,” kata Jackson.
Tak disangka, Januari pihak MPAM memberi kabar bahwa dana yang bisa kembali hanya 50% karena net asset value (NAV)-nya turun di bawah 50%. Dana yang kembali tersebut dalam bentuk 20% tunai dan 30% sisanya dalam bentuk saham.
“Semua nasabah di sini bukan pemain saham, banyaknya ibu rumah tangga dan pensiunan, kami tahunya seperti deposito, naruh uang dapat bunga. Masa sekarang kami harus bermain saham, yang bahkan kami cara bermainnya saja tidak tahu,” keluh Edmund, nasabah MPAM lainnya.
Jackson, Edmund, dan nasabah lainnya menolak skema tersebut. Skema yang mereka inginkan adalah semua dana mereka dikembalikan utuh dalam bentuk tunai. Sebab, setelah insiden likuidasi tersebut, mereka mempelajari bahwa ternyata terdapat aturan yang melarang menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returns.
“Setelah kami membaca peraturan OJK, Manajer Investasi (MI) harus bertanggung jawab mengembalikan dan menanggung semua kerugian nasabah. Tuntutan kami adalah semua kerugian kami atau investasi awal kami dikembalikan semuanya,” tegas Jackson.
Jackson menambahkan para nasabah saat ini kebingungan dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemangku kebijakan. Mereka menuntut agar OJK bersikap terbuka mengenai perkembangan likuidasi produk MPAM.
Baca Juga: Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan
“Dari awal semua serba tertutup. Kalau memang [MPAM] melakukan pelanggaran, tolong dijelaskan. Di situs OJK nggak ada [penjelasannya]. Surat-menyurat dilakukan secara tertutup, terus sekarang nasib kami begini tidak ada kejelasan,” keluh Jackson.
Pada siang ini, para nasabah MPAM mengirimkan surat yang berisikan kronologi kejadian kepada Ketua OJK, Menteri Keuangan, dan Komisi XI DPR RI. Harapannya melalui surat ini, para nasabah bisa mendapat bantuan serta mendapat kepastian jawaban dari seluruh institusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News