Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
Jackson, Edmund, dan nasabah lainnya menolak skema tersebut. Skema yang mereka inginkan adalah semua dana mereka dikembalikan utuh dalam bentuk tunai. Sebab, setelah insiden likuidasi tersebut, mereka mempelajari bahwa ternyata terdapat aturan yang melarang menjanjikan imbal hasil pasti alias guaranteed returns.
“Setelah kami membaca peraturan OJK, Manajer Investasi (MI) harus bertanggung jawab mengembalikan dan menanggung semua kerugian nasabah. Tuntutan kami adalah semua kerugian kami atau investasi awal kami dikembalikan semuanya,” tegas Jackson.
Jackson menambahkan para nasabah saat ini kebingungan dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemangku kebijakan. Mereka menuntut agar OJK bersikap terbuka mengenai perkembangan likuidasi produk MPAM.
Baca Juga: Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan
“Dari awal semua serba tertutup. Kalau memang [MPAM] melakukan pelanggaran, tolong dijelaskan. Di situs OJK nggak ada [penjelasannya]. Surat-menyurat dilakukan secara tertutup, terus sekarang nasib kami begini tidak ada kejelasan,” keluh Jackson.
Pada siang ini, para nasabah MPAM mengirimkan surat yang berisikan kronologi kejadian kepada Ketua OJK, Menteri Keuangan, dan Komisi XI DPR RI. Harapannya melalui surat ini, para nasabah bisa mendapat bantuan serta mendapat kepastian jawaban dari seluruh institusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News